Sunday 14 April 2013

Sayembara Nasional Mengenai Otonomi Daerah-Aufan Lisan Shidqi




Otonomi Daerah untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Oleh: Aufan Lisan Shidqi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi (Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.) dalam penyelenggaraan pemerintahannya memberikan kesempatan dan keluasan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk menjalankan otonomi daerah.  Otonomi daerah memiliki artian yaitu hak, kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus daerahnya sendiri serta memenuhi kebutuhan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan. Secara anatomis, urusan pemerintah dibagi dua yakni absolut yang merupakan urusan mutlak pemerintah pusat (hankam, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan agama), serta Concurrent (urusan bersama pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.Di Indonesia ada sebuah lembaga pemerintah yaitu Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) yang di ketuai oleh Isran Noor yang juga sekaligus menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Lembaga ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi berjalannya pembentukan daerah otonom baru di seluruh Indonesia sebagai wujud dari otonomi daerah. Seperti pada Pasal 18 UUD 1945 dan perubahannya menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan atau kemandirian daerah. Serta tujuan otonomi daerah menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·         Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·         Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal. Jadi tujuan diatas sangat bermanfaat untuk penguatan NKRI karena membantu pemerintah dalam mengatasi masalah serta meningkatkan SDM dan SDA masyarakat di daerah-daerah otonom. Bapak Isran Noor sebagai Ketua Umum Apkasi mengaris bawahi dalam kurun waktu 10 tahun (1999-2009) banyak daerah-daerah otonom yang muncul yaitu sekitar 164 kabupaten baru. Jumlah kecamatan pun naik menjadi 19%, kelurahan 35% dan desa 14% ini menunjukkan bahwa perkembangan yang cukup baik sebagai bentuk kemandirian masyarakat dalam mengatur dan mengawasi daerahnya sendiri. Akan tetapi tidak sedikit daerah pemekaran yang kinerjanya ternyata buruk sebgaimana telah menuai kritik dari kepala negara. Menurut bapak Isran Noor masalah pertama yaitu ada daerah pemekaran dengan kinerja yang tak memadahi sehingga berpengaruh terhadap pelayanan publik, serta menjadi kendala upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, harus ada kebijakan tegas untuk mencabut status kabupaten atau kota yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah serta perlu adanya evaluasi regular atas kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Masalah kedua yaitu menyangkut adanya perundangan-perundangan yang mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam. Seperti muatan beberapa pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Arah resentralisasi di sini bertentangan dengan jiwa Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945. Masalah ketiga, sekitar masih diberlakukannya ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, terkait dengan hal itu, lima bupati di Kalimantan Tengah telah mengajukan pengujian terhadap UU No. 41/1999 tentang kehutanan yang telah diubah dengan UU No.19/2004 tentang kehudapan. Undang-undang ini membuka peluang bagi penafsiran penunjukan sama dengan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kehutanan. Ini mengakibatkan kepala daerah tak bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya, bahkan berpotensi dipidana. Adapun masalah keempat, menyangkut “kriminalisasi kebijakan” terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Walau kebijakan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetap saja bisa terjadi kriminalisasi kebijakan demikian.
Meski dengan kondisi seperti itu, pakar ilmu pemerintahan Prof Ryaas Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak gagal, melainkan belum mencapai target yang optimal. Setelah otonomi dilaksanakan seharusnya ada kemajuan berarti di daerah seperti kesejahteraan rakyat meningkat, kinerja kepala daerah bagus dan terjadi kompetisi yang sehat antardaerah. Namun, ditengah pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah dilaksanakan tersebut terdapat pertanyaan apakah pelaksanaanya akan lancar hingga akan membawa dampak positif bagi daerah tersebut atau malah pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut akan berjalan dengan kacau sehingga malah akan membuat daerah tersebut semakin terpuruk.
1.2 Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas:.
A.   Apa yang menyebabkan masalah-masalah perkotaan, seperti kemacetan lalu lintas, banjir , perumahan kumuh, listrik dan air bersih ? dan apa solusi yang harus diambil ?
B.   Apa yang menyebabkan masalah-masalah pendidikan dan kesehatan, baik sarana infrastrukturnya, keterjangkauan (Pembayaran maupun jaraknya dari pemukiman), kualitas pelayanannya  dan lain-lain?dan apa solusi yang harus diambil?
C.   Apakah yang menyebabkan masalah-masalah sosial, seperti kerusuhan antar etnis, terorisme dan lain-lain? Dan apa solusi yang harus diambil?
D.   Bagaimana cara pemerintah daerah otonom  untuk memperjuangkan anggaran untuk pembangunan daerah?
E.   Apakah yang menyebabkan masalah-masalah lingkungan seperti masalah penghijauan, illegal logging, pengolahan sampah dan lain-lain? Dan apa solusi yang harus diambil?
F.    Bagaimana cara menciptakan pemerintahan yang kuat, yamg bebas KKN ?
G.   Bagaimana cara memperkuat ekonomi daerah melalui upaya bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan ?
H.   Apakah yang menyebabkan maslah-masalah tentang demokrasi, keadilan dan pemerataan? Dan apa solusi yang harus diambil ?
I.      Bagaimana cara mempermudah pemerintah daerah pada pelaksanaan otonomi daerah dalam menjamin hubungan antara pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah?
J.    Apa sajakah kemajuan daerah selama otonomi, permasalahan dalam penerapan ekonomi daerah serta harapan-harapan pelaksanaan otonomi daerah kedepan ?
K.   Bagaimana cara yang efektif untuk mengurangi permasalahan serta cara penguatan daerah ?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
2. Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada
1.4. Manfaat Penulisan
1. Sebagai bahan pelajaran bagi siswa.
2. Sebagai wacana awal bagi penyusunan karya tulis selanjutnya.
3. Sebagai literature untuk lebih memahami otonomi daerah di Indonesia.
1.5. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan Karya Tulis ini, sistematika penulisan yang digunakan adalah :
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang : Latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Berisi tentang : Pembahasan mengenai permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
BAB III PENUTUP
Berisi tentang : kesimpulan dan saran.
1.6. Metodologi Penelitian
Dalam penulisan Karya Tulis ini, metodologi penelitian yang digunakan adalah :
•      Studi pustaka yaitu dengan mencari referensi dari buku-buku yang berkaitan dengan penulisan karya tulis ini
•      Penjelajahan internet yaitu dengan mencari beberapa informasi di mesin pencari yang tidak penulis tidak dapatkan dari buku-buku


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Perkotaan dan Solusinya
Masalah-masalah perkotaan seperti kemacetan lalu lintas, banjir , perumahan kumuh, listrik dan air bersih di sebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam menangani masalah-masalah secara cepat sehingga masalah ini menjadi lebih besar dan lebih sukar untuk di selesaikan oleh pemerintah daerah sendiri serta minimnya fasilitas dari pemerintah  pusat untuk membantu tugas pemerintah daerah menambah beban yang harus di pikul lagi oleh pemerintah daerah itu sendiri. Seharusnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahu-membahu untuk mewujudkan otonomi daerah yang optimal. Misalnya untuk mengurangi kemacetan di kota-kota seharusnya memberi jalan alternatif atau memperlebar jalan sehingga bisa mengurangi kemacetan dan tidak kalah penting pemerintah harus membatasi kepemilikan kendaraan motor sehingga jalan-jalan tidak terlalu ramai dan tidak cepat berlubang atau rusak. Pemerintah seharusnya juga peduli pada jalan-jalan yang dilewati oleh para pengendara bermotor dengan memperbaiki jalan-jalan dengan serius sehingga dapat mengurangi angka kematian yang  di sebabkan kecelakaan di jalan raya. Jika makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja demokrasi dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang demokrasi. Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI ternyata di jembatani oleh demokrasi. Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat ke Indonesiaan dan demikian sebaliknya. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu permasalahan ini juga harus di selesaikan melalu jalan demokrasi sehingga pemerintah daerah bisa lebih mudah mengatur kota-kota yang di landa masalah. Sebagai contoh Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta memiliki langkah yang briliant  untuk mengatasi banjir di Jakarta yang setiap tahun melanda yaitu membuat terowongan bawah tanah sebagai tempat penampung air hujan yang efektif sehingga dapat mengurangi resiko banjir besar di ibukota Jakarta. Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencangkup Dana Alokasi Umum, Dana Dekosentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Hibah, Dana Bagi Hasil, PAD, Dana Masyarakat, Dana darurat dan Dana Daerah. Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu pemerintah daerah harus lebih bijak dalam menggunakan dana yang telah di kucurkan oleh pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah perkotaan seperti banjir, kemacetan, air bersih, perumahan kumuh dan listrik yang masih sering terjadi di kota-kota.
B.   Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Pendidikan dan Kesehatan serta Solusinya
Hal-hal yang menyebabkan masalah-masalah pendidikan dan kesehatan, baik sarana infrastrukturnya, keterjangkauan (Pembayaran maupun jaraknya dari pemukiman), kualitas pelayanannya  dan lain-lain yaitu seperti dana yang di kucurkan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah tidak di gunakan dengan maksimal atau dengan kata lain ada penyelewengan di antara pejabat daerah. Ini menyebabkan macetnya pembangunan dalam bidang pendidikan dan kesehatan yang menimbulkan kerugian di banyak pihak yang bersangkutan sehingga fasilitas dan infrastrukturnya kurang memadai untuk mengatasi masalah-masalah yang bersangkutan dengan kesehatan dan pendidikan yang ada di Indonesia.
Perubahan paradigma sentralisasi pemerintah kearah desentralisasi dengan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya secara nyata, dinamis, bertanggung jawab dengan landasan konstitusional serta legal yang kuat telah menghasilkan pembaharuan orientasi, konsepsi,regulasi dan kebijakan pembangunan daerah.
Desentralisasi pendidikan dalam kerangka realisasi otonomi daerah adalah sektor utama pelayanan publik yang harus dikembangkan dan ditata baik dalam kaitan dengan upaya mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat maupun dalam hubungan dengan peningkatan fungsi pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja dan pembangunan daerah.
Secara konseptual desentralisasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak semata-mata merupakan desentralisasi administratif yang terbatas pada operasionalisasi serta fasilitasi kebijakan nasional di bidang pendidikan, akan tetapi juga harus meliputi desentralisasi kewenangan di bidang kebijakan pendidikan lokal.
Desentralisasi administratif serta desentralisasi kebijakan pendidikan lokal di dasarkan, jelas mempunyai beberapa urgensi antara lain: Pertama, mendekatkan pranata-pranata pendidikan terutama sekolah dengan perkembangan pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat lokal. Tanggung jawab daerah dalam pengembangan pendidikan berbasis kebutuhan lokal atau community based education, memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kedua, mengkondisikan proses debirokratisasi manajemen pendidikan dan mendorong aparat pendidikan di daerah untuk terus meningkatkan kapasitas konseptual serta kelembagaannya. Ketiga, membangun partisipasi masyarakat di daerah untuk mendukung percepatan kemajuan pendidikan. Dengan demikian, pada satu sisi produk-produk pendidikan tidak akan terasing (teralineasi) dari masyarakat dan berbaris kompetensi daerah.Pada sisi lain lembaga-lembaga pendidikan akan lebih menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Keempat, merupakan realisasi prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni pendidikan deselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Kelima, meningkatkan prakarsa daerah dalam memperluas akses pendidikan nonformal serta pendidikan informal, mulai dari pendidikan keaksaraan sampai ke bentuk-bentuk pendidikan pengetahuan khusus dan ketrampilan. Keenam, mengintegrasikan kebijakan, program, sasaran serta alokasi anggaran dan sumber daya pendidikan sebagai bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Ketujuh, pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan kebijakan insentif dan didinsentif untuk kemajuan pendidikan. Kedelapan daerah dapat membantu pengembangan kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi professional serta kompetensi sosial tenaga pendidikan.
Urgensi-urgensi diatas ini membantu pemerintah dalam mengatur sistem pendidikan didaerah-daerahnya untuk lebih maju dan berkembang serta pengaturan dalam bidang kesehatan pemerintah telah membangun rumah sakit daerah sebagai wujud pelayanan pemerintah daerah kepada rakyat setempat sehingga warga setempat bisa merasakan fasilitas yang telah mereka bayar lewat pajak dan secara langsung. Kita bisa mengambil lagi contoh dari Jokowi selaku gubernur DKI Jakarta yang memberikan kartu sehat kepada warga-warga di Jakarta sehingga bisa mengurangi biaya pengobatan warga Jakarta. Akan tetapi, memang ide Jokowi menuai kritik dari berbagai kalangan karena kurang kesiapannya rumah sakit-rumah sakit untuk menerima pasien yang memiliki kartu sehat sehingga rumah sakit titak mampu menampung dan akhirnya rumah sakitpun akan menelantarkannya serta biaya operasional rumah sakit dalam pelaksanaannya pun akan macet. Tetapi Jokowi hanya menekankan bahwa rumah sakit masih dalam proses sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi. Sikap Jokowi ini juga akan ikut berpartisipasi untuk penguatan NKRI yang kita tahu bahwa pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu untuk mengatasi semua ini pemerintah daerah dan pusat harus bersikap adil agar rakyat pun ikut mendukung pelaksankan otonomi daerah.
C.   Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Sosial dan Solusinya
Hal-hal yang menyebabkan masalah-masalah sosial, seperti kerusuhan antar etnis, terorisme dan lain-lain yaitu biasanya ada pada masalah internal dan eksternal. Masalah internal seperti suatu permasalahan antar suku di daerah-daerah terpencil atau tawuran di antara pelajar di berbagai kota karena pihak pertama membuat masalah pihak kedua dan masalah eksternal yaitu masalah yang disebabkan karena pengaruh dari suatu kelompok sehingga menimbulkan konflik atau yang kita tahu dengan sebutan adu domba dan hasutan. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini. Pemerintah Daerah bisa mengadakan suatu pertemuan kepada kedua pihak yang bertikai untuk mencapai mufakat sehingga masalah ini bisa diselesaikan tanpa pertumpahan darah. Begitu juga tawuran antar pelajar, pemerintah harusnya mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk mengajarkan tentang kerukunan serta pengecekan rutin di setiap sekolah untuk menyita barang-barang berbahaya seperti pisau, senjata api dan lain-lain. Jika pemerintah melakukan hal-hal ini dengan rutin pasti akan mengurangi masalah-masalah konflik di Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa di Indonesia ini masih banyak kasus terorisme mulai dari Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 dan terakhir penembakan anggota polisi di Solo. Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat harus bekerja sama untuk memperkuat keamanan sebagai dari wujud otonomi daerah untuk penguatan NKRI dalam bidang keamanan. Seperti menambah personi pasukan khusus untuk melacak keberadaan teroris sehingga mereka tidak akan bisa menyerang dengan mudah pada acara-acara besar. Pemerintah diharapkan bisa menghilangkan terorisme dengan cepat di Indonesia. Karena Indonesia tidak hanya butuh keamanan di daerah perbatasan saja. Akan tetapi, juga daerah-daerah internal harus juga aman dari segala bentuk kejahatan ringan maupun berat. Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perncanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat. Jadi pemerintah daerah harus me-manage DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang ada di daerah-daerah otonom seluruh Indonesia. Pemerintahan tanpa dukungan rakyat akan cepat hancur maka dari itu pemerintah harus mensejahterakan rakyat dalam bidang sosial ini agar dukungan rakyat bisa mebanjiri program-program sosial yang di canagkan oleh pemerintah daerah.
D.   Cara Pemerintah Daerah Otonom untuk Memperjuangkan Anggaran  Pembangunan Daerah
            Pemerintah Daerah harus mengajukan proposal yang berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD,  adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
1.    Anggaran pendapatan, terdiri atas
A)   Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
C)   Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.    Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
Pemerintah harus bisa mengoptimalkan APBD itu untuk kepentingan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial, keamanan,budaya dan lain-lain.
E.   Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Lingkungan dan Solusinya
Hal-hal yang menyebabkan masalah-masalah lingkungan seperti masalah penghijauan, illegal logging, pengolahan sampah dan lain-lain yaitu kurang penjagaannya pemerintah terhadap daerahnya sehingga penebanagan liar sering terjadi sehingga membuat kerusakan yang merugikan masyarakatnya. Tidak hanya itu masalah penghijauan, karena kurangnya antusias baik dari pemerintah itu sendiri maupun masyarakatnya. Maka dari itu masalah-masalah yang timbul pada lingkungan sering muncul dan masyarakat pun sering resah. Serta penegelolaan sampah yang kurang baik sehingga banyak tempat yang kotor dan tak teratur. Seperti yang terjadi pada sebuah pasar di Jakarta, TPA (Tempat Pembuangan Sampah) menggunung tanpa ada tindakan apapun sehingga menggangu konsumen serta pedagang pun di rugikan karena jumlah konsumen turun setiap harinya.Akan tetapi pemerintah daerah telah banyak membuat program yang cukup baik untuk lingkungan seperti Program Penanaman Seribu Pohon. Ini salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam melestarikan lingkungan. Sebaiknya pemerintah juga harus bisa mengadakan program-program seperti itu sehingga secara otomatis masyarakat juga akan antusias mengikuti acara pemerintah untuk menjaga lingkungan daerah sendiri sebagai wujud penguatan NKRI.  
F.    Cara Menciptakan Pemerintahan yang Kuat dan Bebas KKN serta Solusinya
            Sejalan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN Presiden RI pada tanggal 9 Desember 2004 mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, TNI, Kapolri, Kepala LPND, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan: (1). Para penyelenggara Negara segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK (2). Membantu KPK mengumumkan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara (3). Membuat penetapan kinerja (Renstra) (4). Peningkatan pelayanan kepada public (pelayanan prima) (5). Menetapakan Wilayah Bebas Korupsi (6). Pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Keppres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (7). Menerapkan kesederhanaan baik dalam dinas/kehidupan pribadi (8). Beri dukungan maksimal kepada POLRI, Kejaksaan dan KPK dengan mempercepat pemberian informasi berkenaan dengan tipikor dan mempercepat pemberian ijin terhadap saksi/tersangka (9). Melaporkan potensi tipikor dilingkungan kerja (10). Pengawasan dan pembinaan untuk meniadakan perilaku koruptif dilingkungan kerja.
            Ini merupakan langkah yang baik untuk mewujudkan pemerintah daerah yang kuat dan bebas KKN sehingga otonomi daerah bisa berjalan sesuai fungsinya dan otomatis akan menguatkan NKRI dalam segi apapun karena mereka akan memimpin daerah-daerah di Indonesia dengan jujur dan adil.
G.   Cara menguatkan ekonomi suatu daerah meliputi upaya bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Suatu daerah harus bisa memiliki pendapatan yang layak untuk mengatur dan  mengawasi daerahnya sendiri. Ekonomi merupakan salah satu cara dalam mensejahterakan rakyat di suatu daerah sehingga daerah otonomi dapat dianggap berhasil dalam menjalankan tugasnya. Untuk menaikkan kesejahteraan suatu daerah biasanya memanfaatkan bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan. Pengelolaan pembangunan daerah berbasis pemberdayaan ekonomi perlu pemerintah daerah terapkan sehingga memaksimalkan potensi ekonomi yang di miliki daerah otonomi tersebut yang meliputi:
1.    Peningkatan Kerjasama Ekonomi Regional
Dalam bentuk meningkatkan kerjasama ekonomi dengan negara tetangga melalui skema kerjasama yang sudah ada selama ini.
2.    Peningkatan Ketahanan Regional
Meningkatkan ketahanan regional, mengamankan wilayah masing-masing dan memberikan rasa tenang-aman kepada masyarakat khususnya di wilayah-wilayah dengan tingkat ancaman tinggi terhadap kedaulatan NKRI.
3.    Pengembangan Fasilitas Insentif
Mendorong sektor swasta untuk melakukan investasi dengan dukungan fasilitas dari pemerintah baik fasilitas fisikal (dalam bentuk insentif) maupun non-fisikal (infrastruktur).
4.    Mengembangkan Kemitraan Ekonomi
Membangun dan memperluas kemitraan dengan semua stakeholders dan jaringan strategisnya, yang memiliki misi yang sejalan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
5.    Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Mengembangkan basis-basis ekonomi kerakyatan di daerah baik untuk memperkuat kemndirian ekonomi rakyat maupun untuk menegakkan kekuatan ekonomi rakyat menghadapi potensi krisis, misalnya dalam bentuk program-program ketahanan pangan.
Jadi pemerintah daerah akan mengkoordinir sendiri juga perputaran ekonomi di daerah otonominya yang kebanyakan berkaitan dengan  bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan. Seperti yang kita ketahui Indonesia ini memiliki  lautan yang luas terbentang dari Sabang hingga Merauke sehingga baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah  harus memanfaatkannya dengan baik. Maksudnya dalam proses pemanfaatan SDA di laut, pemerintah juga harus memerhatikan kelestarian lingkungan tersebut dengan cara penangkapan ikan dengan menggunakan bom atau lain-lain. Ini juga akan menyebabkan bibit kecil ikan mati dan akan memunculkan kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks paradigm integrative, keamanan, kesejahteraan dan kelestarian lingkungan itu, maka penguatan pertahanan, keamanan dan ketertiban di perbatasan darat maupun lautan akan semakin kokoh dengan implementasi (1) konsepsi kawasan pengembangan ekonomi di kawasan yang mencakup beberapa kecamatan yang terikat secara fungsional mengembangkan sektor ekonomi unggulan secara terpadu, serta, (2) pengelolaan kawasan perbatasan dalam perspektif pelestarian lingkungan berkelanjutan.
      Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan kawasan perbatasan Tahhun 2011 – 2025 (Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan No. 1/2011 telah menggarisbawahi Reposisi Peran Strategis Kawasan Perbatasan yang pada prinsipnya mengubah posisi kawasan perbatasan sebagai ‘beranda belakang Negara’ menjadi ‘beranda depan negara’ yang memiliki peran strategis pemacu perkembangan ekonomi regional maupun nasional.  
Empat elemen strategi tersebut di atas meliputi:
1)    Penyedian Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana (infrastruktur) guna mendukung kebutuhan perbatasan sebgai beranda depan negara untuk kegiatan ekonomi dan investasi seperti ketersediaan system jaringan listrik, air, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan,pasar, dll. Pembangunan sarana dan prasarana sosial yang berkualitas, seperti sekolah dan pusat kesehatan mutlak diperlukan, terutama di wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang ekonominya relatif lebih baik dari Indonesia. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan diperbatasan yang memadai, dibutuhkan untuk menjamin efektivitas pelayanan administrasi pemerintahan, termasuk pembangunan unit fasilitas pendukung (support facilities unit) untuk mendukung pos lintang batas (PLB) dan fasilitas CIQS-nya (Customs, Imigration, Quarantine and Security).
2)    Pengembangan Simpul-Simpul Pertumbuhan
Mobilisasi dukungan berbagai pihak (public and private sectors) guna lebih mempercepat pembangunan simpul-simpul pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan, dengan mendorong pengembangan pemukiman baru melalui transmigrasi sebagai rintisan pusat-pusat pertumbuhan wilayah di kawasan perbatasan yang terintegrasi dengan pengembangan PKSN.
3)    Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Memperkuat kapasitas kelembagaan pengelola perbatasan khususnya dan kapasitas pemerintah daerah otonom pada umumnya, berikut jajaran dan jaringan bawahnya hingga kecamatan dan desa, yang siap menciptakan pelayanan publik yang prima dan iklim yang kondusif sebagai “front line” pintu masuk hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara tetangga; Untuk mendukung, penting secara simultan dilakukan langkah membangun persepsi perbatasan sebagai beranda depan Negara dan mengembangkan wawasan kebangsaan yang lebih menjawab kebutuhan warga bangsa di perbatasan. Seiring dengan ini, penataan ulang daerah otonom melalui pembentukan daerah otonom baru di kawasan perbatasan, bilamana harus dilakukan, sangat pentng untuk mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan strategis nasional (geo-strategis, geo-politik dan geo-ekonomi), dalam kerangka mendukung posisi baru kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara.
4)    Peningkatan Pengamanan dan Penegakan Hukum
Meningkatkan pengamanan dengan penegakan hukum yang menjamin iklim yang kondusif bagi investasi di perbatasan dalam posisi sebagai halaman depan Negara. Kepastian hukum, jaminan investasi, kemudahan birokrasi pengurusan perijinan (tak berbelit dan bebas pungutan liar), serta rasa aman berinvestasi menjadi faktor penting. Di samping itu, berbagai kegiatan pencegahan dan penindakan praktek illegal yang terjadi di perbatasan, menjadi bagian tak terpisahkan dalam strategi ini. Keberadaan pos lintas batas ( PLB) khususnya pada titik-titik yang sudah disepakati, yang di tunjang dengan penyediaan sarana dan prasarana CIQS (Customs, Imigration, Quarantine dan Secuirity) yang memadai, penting untuk dioptimalkan.
            Sebenarnya empat elemen di atas merupakan suatu strategi yang jitu bagi pemerintah daerah untuk dapat meguatkan ekonomi di daerah otonomnya sehingga rakyat pun juga akan ikut sejahtera dan mendukung pemerintah daerah dalam melakukan tugas-tugasnya. Maka dari itu Pemerintah daerah harus melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik mungkin sehingga mungkin suatu gagasan dari Prof.Yohannes Surya yaitu Mestakung bisa muncul dengan sendirinya.
   
H.   Hal yang menyebabkan Masalah-Masalah Demokrasi, Keadilan dan Pemerataan serta Solusinya
Pemerataan adalah masalah yang sangat rumit dalam otonomi daerah di Indonesia. Begitu juga halnya dengan Demokrasi dan keadilan. Dalam otonomi daerah kita bisa tahu bahwa pembangunan daerah-daerah itu kurang pemerataannya sementara keadilan belum terwujud karena faktor egoisme yang dimiliki beberapa pejabat pemerintah untuk bisa melayani masyarakat suatu daerah. Jadi pemerintah daerah harus melihat aspek-aspek soial dan ekonomi dalam membangun daerahnya dalam segi moral maupun materi. Terkadang pemerintah daerah masih sangat sulit untuk mempraktekkan apa yang suda menjadi semboyan kita tentang demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Maka perlu disadari oleh pemerintah daerah bahwa mereka ini yang mewakili masyarakat daerahnya untuk menuju sesuatu kesuksesan serta kesejahteraan yang di dambakan setiap orang. Apalagi sekarang keadilan sedang di junjung tinggi akan tetapi tetap saja pada hukum jahiliyyah yang kaya tetap kaya yang miskin tetap miskin. Berkat adanya Apkasi pemerintah daerah di Indonesia telah teruji dan Apkasi tidak ragu untuk mencabut daerah otonom yang dinilai tidak pantas atau banyak penyelewengan di dalamnya.   
I.      Cara Mempermudah Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Menjamin Hubungan antara Pusat dan Daerah, serta Hubungan Antar Daerah
           Dalam membangun hubungan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan bingkai NKRI (bab 3 UUD 1945 Pasal 18 dan UU no 32 Tahun 2004) maka diperlukan adanya penerapan efektifitas dalam penyelenggaraan hubungannya serta ketegasan dalam pembagian kewenangannya, dimana Provinsi mempunyai kewenangan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang bersifat antar Kabupaten/Kota (regional) yang berdampak regional. Sedangkan Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menangani urusan-urusan pemerintahan yang berskala lokal yang dampaknya lokal. Keterkaitan antara kewenangan dan dampak adalah untuk menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota akan bertanggung jawab atas urusan-urusan pemerintahan yang berdampak lokal. Pemerintah Daerah Provinsi akan bertanggung jawab atas urusan-urusan pemerintahan yang berdampak regional. Sedangkan Pemerintah Pusat bertanggung jawab secara nasional untuk menjamin agar otonomi daerah dapat berjalan secara optimal. Konsekuensinya Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi, memonitor, mengevaluasi dan memberdayakan Daerah agar mampu menjalankan otonominya secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel.
J.    Kemajuan Daerah Selama Masa Otonomi dan Harapan-Harapan untuk Otonomi Daerah Kedepannya
Kemajuan Daerah dalam masa otonomi memang cukup baik walaupun memang sebenarnya masih banyaknya daerah otonom yang tidak memumpuni sehingga menuai kritik dari Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI. Sehingga menurut saya Apkasi sangat berperan penting di sini. Kemajuan daerah ini dikarenakan daerah otonom dapat mengelola sendiri daerahnya untuk kekayaan daerah juga dan tidak banyak di campuri oleh pemerintah pusat sehingga mereka akan lebih kuasa menjalankan otonomi daerah. Serta harapan yang muncul di benak saya bahwa pemerintah harus selalu adil dalam melaksanakan otonomi daerah dan tidak menyelewengkan sesuatu dalam pekerjaannya. Karena otonomi daerah ini sangat penting pada zaman ini dan kedepannya.
K.   Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan cara yang efektif untuk mengurangi permasalahan serta cara penguatan daerah harus ditempuh dengan berbagai cara seperti yang ada di bawah ini:
A) Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
            Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan ini sehingga Kepala Daerah yang menyeleweng akan di beri sanksi yang tegas dari lembaga hukum yang sudah ada di daerah otonom sehingga pelaksanaan Otonomi Daerah pun optimal. ..
B) Memperketat pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
            Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi anggota  dewan ketika dalam melaksanakan tugas di pemerintahan daerah setempat.
C) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam melaksanakan tugas yang harus diembannya.  .
            Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat diganti dan di hukum secara adil dan bijaksana sehingga anggota DPRD yang lain tidak meremehkan peraturan-peraturan yang telah diterapkan dan dijalankan di daerah otonom tersebut.

BAB III                                                                
PENUTUP
Kesimpulan
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara dan bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan   Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
Adapun untuk hal otonomi daerah sebagai penguatan NKRI ini perlu kesungguhan dari pejabat daerah dan juga masyarakatnya untuk memajukan daerah otonomnya. Semakin pemerintah dan masyarakat maju maka NKRI akan menguat dengan sendirinya. Masalah-masalah harus diselesaikan dengan baik dan bijaksana sehingga akan tercipta suatu tempat yang mendukung bagi Pemda maupun masyarakatnya.
Saran
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
1.    Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah dan untuk penguatan NKRI, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
2.    Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
3.    Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
4.    Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
A.   Buku
1. Buku Politik Ekonomi Daerah untuk penguatan NKRI, karya bapak Ir.H. Isran Noor, M.Si,
2. Buku Isran Noor dalam perspektif Media
C.   Perundang-undangan
TAP.MPR.RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
             Bab 3 UUD 1945 Pasal 18 dan UU no 32 Tahun 2004

0 komentar:

Post a Comment