Otonomi Daerah untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Oleh: Aufan Lisan Shidqi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan yang
menganut asas desentralisasi (Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.) dalam penyelenggaraan pemerintahannya memberikan
kesempatan dan keluasan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk
menjalankan otonomi daerah. Otonomi
daerah memiliki artian yaitu hak, kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
serta memenuhi kebutuhan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan. Secara anatomis, urusan pemerintah dibagi dua yakni absolut yang
merupakan urusan mutlak pemerintah pusat (hankam, moneter, yustisi, politik
luar negeri, dan agama), serta Concurrent
(urusan bersama pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintah yang
bersifat concurrent artinya urusan
pemerintahan yang penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan
kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.Di
Indonesia ada sebuah lembaga pemerintah yaitu Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) yang di
ketuai oleh Isran Noor yang juga sekaligus menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Lembaga ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi berjalannya pembentukan daerah
otonom baru di seluruh Indonesia sebagai wujud dari otonomi daerah. Seperti
pada Pasal 18 UUD 1945 dan perubahannya menyatakan pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah pada
hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang
berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan,
pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat
dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan
gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat
kemampuan atau kemandirian daerah. Serta tujuan otonomi daerah menurut
Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan
pelayanan publik (public service) dam
memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
·
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·
Menciptakan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·
Memberdayakan
dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam
proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan
Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah
diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat
secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah
yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal. Jadi tujuan diatas
sangat bermanfaat untuk penguatan NKRI karena membantu pemerintah dalam
mengatasi masalah serta meningkatkan SDM dan SDA masyarakat di daerah-daerah
otonom. Bapak Isran Noor sebagai Ketua Umum Apkasi mengaris bawahi dalam kurun
waktu 10 tahun (1999-2009) banyak daerah-daerah otonom yang muncul yaitu
sekitar 164 kabupaten baru. Jumlah kecamatan pun naik menjadi 19%, kelurahan
35% dan desa 14% ini menunjukkan bahwa perkembangan yang cukup baik sebagai
bentuk kemandirian masyarakat dalam mengatur dan mengawasi daerahnya sendiri.
Akan tetapi tidak sedikit daerah pemekaran yang kinerjanya ternyata buruk
sebgaimana telah menuai kritik dari kepala negara. Menurut bapak Isran Noor
masalah pertama yaitu ada daerah pemekaran dengan kinerja yang tak memadahi
sehingga berpengaruh terhadap pelayanan publik, serta menjadi kendala upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, harus ada kebijakan tegas untuk mencabut
status kabupaten atau kota yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan otonomi
daerah serta perlu adanya evaluasi regular atas kemampuan pemerintah daerah
dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Masalah kedua yaitu menyangkut adanya
perundangan-perundangan yang mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam
mengatur pengelolaan sumber daya alam. Seperti muatan beberapa pasal dalam UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Arah resentralisasi di sini
bertentangan dengan jiwa Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945. Masalah
ketiga, sekitar masih diberlakukannya ketentuan perundang-undangan yang
mengakibatkan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Bahkan,
terkait dengan hal itu, lima bupati di Kalimantan Tengah telah mengajukan
pengujian terhadap UU No. 41/1999 tentang kehutanan yang telah diubah dengan UU
No.19/2004 tentang kehudapan. Undang-undang ini membuka peluang bagi penafsiran
penunjukan sama dengan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah, dalam hal ini
Kementrian Kehutanan. Ini mengakibatkan kepala daerah tak bisa menjalankan
otonomi seluas-luasnya, bahkan berpotensi dipidana. Adapun masalah keempat,
menyangkut “kriminalisasi kebijakan” terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam
menjalankan otonomi daerah. Walau kebijakan sudah dijalankan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,
tetap saja bisa terjadi kriminalisasi kebijakan demikian.
Meski dengan kondisi seperti itu, pakar ilmu pemerintahan
Prof Ryaas Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak gagal,
melainkan belum mencapai target yang optimal. Setelah otonomi dilaksanakan seharusnya
ada kemajuan berarti di daerah seperti kesejahteraan rakyat meningkat, kinerja
kepala daerah bagus dan terjadi kompetisi yang sehat antardaerah. Namun,
ditengah pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah dilaksanakan tersebut terdapat
pertanyaan apakah pelaksanaanya akan lancar hingga akan membawa dampak positif
bagi daerah tersebut atau malah pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut akan
berjalan dengan kacau sehingga malah akan membuat daerah tersebut semakin
terpuruk.
1.2 Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas:.
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan dibahas, terdiri atas:.
A. Apa yang menyebabkan masalah-masalah perkotaan, seperti
kemacetan lalu lintas, banjir , perumahan kumuh, listrik dan air bersih ? dan
apa solusi yang harus diambil ?
B. Apa yang menyebabkan masalah-masalah pendidikan dan
kesehatan, baik sarana infrastrukturnya, keterjangkauan (Pembayaran maupun
jaraknya dari pemukiman), kualitas pelayanannya
dan lain-lain?dan apa solusi yang harus diambil?
C. Apakah yang menyebabkan masalah-masalah sosial, seperti
kerusuhan antar etnis, terorisme dan lain-lain? Dan apa solusi yang harus
diambil?
D. Bagaimana cara pemerintah daerah otonom untuk memperjuangkan anggaran untuk
pembangunan daerah?
E. Apakah yang menyebabkan masalah-masalah lingkungan
seperti masalah penghijauan, illegal
logging, pengolahan sampah dan lain-lain? Dan apa solusi yang harus
diambil?
F. Bagaimana cara menciptakan pemerintahan yang kuat, yamg
bebas KKN ?
G. Bagaimana cara memperkuat ekonomi daerah melalui upaya
bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan ?
H. Apakah yang menyebabkan maslah-masalah tentang demokrasi,
keadilan dan pemerataan? Dan apa solusi yang harus diambil ?
I. Bagaimana cara mempermudah pemerintah daerah pada
pelaksanaan otonomi daerah dalam menjamin hubungan antara pusat dan daerah,
serta hubungan antar daerah?
J. Apa sajakah kemajuan daerah selama otonomi, permasalahan
dalam penerapan ekonomi daerah serta harapan-harapan pelaksanaan otonomi daerah
kedepan ?
K. Bagaimana cara yang efektif untuk mengurangi permasalahan
serta cara penguatan daerah ?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia
2. Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada
1.4. Manfaat Penulisan
1. Sebagai bahan pelajaran bagi siswa.
2. Sebagai wacana awal bagi penyusunan karya tulis
selanjutnya.
3. Sebagai literature
untuk lebih memahami otonomi daerah di Indonesia.
1.5. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan Karya Tulis ini, sistematika penulisan
yang digunakan adalah :
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang : Latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penulisan, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Berisi tentang : Pembahasan mengenai permasalahan dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
BAB III PENUTUP
Berisi tentang : kesimpulan dan saran.
1.6. Metodologi Penelitian
Dalam penulisan Karya Tulis ini, metodologi penelitian
yang digunakan adalah :
• Studi pustaka yaitu
dengan mencari referensi dari buku-buku yang berkaitan dengan penulisan karya
tulis ini
• Penjelajahan internet
yaitu dengan mencari beberapa informasi di mesin pencari yang tidak penulis
tidak dapatkan dari buku-buku
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Perkotaan dan Solusinya
Masalah-masalah
perkotaan seperti kemacetan lalu lintas, banjir , perumahan kumuh, listrik dan
air bersih di
sebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam menangani
masalah-masalah secara cepat sehingga masalah ini menjadi lebih besar dan lebih
sukar untuk di selesaikan oleh pemerintah daerah sendiri serta minimnya
fasilitas dari pemerintah pusat untuk
membantu tugas pemerintah daerah menambah beban yang harus di pikul lagi oleh
pemerintah daerah itu sendiri. Seharusnya pemerintah daerah dan pemerintah
pusat bahu-membahu untuk mewujudkan otonomi daerah yang optimal. Misalnya untuk
mengurangi kemacetan di kota-kota seharusnya memberi jalan alternatif atau
memperlebar jalan sehingga bisa mengurangi kemacetan dan tidak kalah penting
pemerintah harus membatasi kepemilikan kendaraan motor sehingga jalan-jalan
tidak terlalu ramai dan tidak cepat berlubang atau rusak. Pemerintah seharusnya
juga peduli pada jalan-jalan yang dilewati oleh para pengendara bermotor dengan
memperbaiki jalan-jalan dengan serius sehingga dapat mengurangi angka kematian
yang di sebabkan kecelakaan di jalan
raya. Jika makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja demokrasi
dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang demokrasi.
Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI ternyata di jembatani oleh
demokrasi. Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah
tidak bisa membantu memperkuat ke Indonesiaan dan demikian sebaliknya. Otonomi
daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk
sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu permasalahan ini juga harus
di selesaikan melalu jalan demokrasi sehingga pemerintah daerah bisa lebih
mudah mengatur kota-kota yang di landa masalah. Sebagai contoh Jokowi sebagai
gubernur DKI Jakarta memiliki langkah yang briliant untuk mengatasi banjir di Jakarta yang
setiap tahun melanda yaitu membuat terowongan bawah tanah sebagai tempat
penampung air hujan yang efektif sehingga dapat mengurangi resiko banjir besar
di ibukota Jakarta. Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat
mencangkup Dana Alokasi Umum, Dana Dekosentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dana
Hibah, Dana Bagi Hasil, PAD, Dana Masyarakat, Dana darurat dan Dana Daerah. Di
samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam
penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi
daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan
rakyat. Maka dari itu pemerintah daerah harus lebih bijak dalam menggunakan
dana yang telah di kucurkan oleh pemerintah untuk membantu menyelesaikan
masalah perkotaan seperti banjir, kemacetan, air bersih, perumahan kumuh dan
listrik yang masih sering terjadi di kota-kota.
B.
Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Pendidikan dan
Kesehatan serta Solusinya
Hal-hal yang menyebabkan
masalah-masalah pendidikan dan kesehatan, baik sarana infrastrukturnya,
keterjangkauan (Pembayaran maupun jaraknya dari pemukiman), kualitas
pelayanannya dan lain-lain yaitu seperti
dana yang di kucurkan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah tidak di
gunakan dengan maksimal atau dengan kata lain ada penyelewengan di antara
pejabat daerah. Ini menyebabkan macetnya pembangunan dalam bidang pendidikan
dan kesehatan yang menimbulkan kerugian di banyak pihak yang bersangkutan
sehingga fasilitas dan infrastrukturnya kurang memadai untuk mengatasi
masalah-masalah yang bersangkutan dengan kesehatan dan pendidikan yang ada di
Indonesia.
Perubahan paradigma
sentralisasi pemerintah kearah desentralisasi dengan pelaksanaan otonomi daerah
seluas-luasnya secara nyata, dinamis, bertanggung jawab dengan landasan
konstitusional serta legal yang kuat telah menghasilkan pembaharuan orientasi,
konsepsi,regulasi dan kebijakan pembangunan daerah.
Desentralisasi
pendidikan dalam kerangka realisasi otonomi daerah adalah sektor utama
pelayanan publik yang harus dikembangkan dan ditata baik dalam kaitan dengan
upaya mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat maupun dalam hubungan dengan peningkatan fungsi pendidikan yang mampu
memenuhi kebutuhan pasar kerja dan pembangunan daerah.
Secara konseptual
desentralisasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak semata-mata
merupakan desentralisasi administratif yang terbatas pada operasionalisasi
serta fasilitasi kebijakan nasional di bidang pendidikan, akan tetapi juga
harus meliputi desentralisasi kewenangan di bidang kebijakan pendidikan lokal.
Desentralisasi
administratif serta desentralisasi kebijakan pendidikan lokal di dasarkan,
jelas mempunyai beberapa urgensi antara lain: Pertama, mendekatkan pranata-pranata pendidikan terutama sekolah
dengan perkembangan pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat lokal.
Tanggung jawab daerah dalam pengembangan pendidikan berbasis kebutuhan lokal
atau community based education, memacu
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kedua,
mengkondisikan proses debirokratisasi manajemen pendidikan dan mendorong aparat
pendidikan di daerah untuk terus meningkatkan kapasitas konseptual serta
kelembagaannya. Ketiga, membangun
partisipasi masyarakat di daerah untuk mendukung percepatan kemajuan
pendidikan. Dengan demikian, pada satu sisi produk-produk pendidikan tidak akan
terasing (teralineasi) dari masyarakat dan berbaris kompetensi daerah.Pada sisi
lain lembaga-lembaga pendidikan akan lebih menjangkau berbagai lapisan
masyarakat. Keempat, merupakan
realisasi prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam UU
No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni pendidikan
deselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Kelima, meningkatkan prakarsa daerah
dalam memperluas akses pendidikan nonformal serta pendidikan informal, mulai
dari pendidikan keaksaraan sampai ke bentuk-bentuk pendidikan pengetahuan
khusus dan ketrampilan. Keenam, mengintegrasikan
kebijakan, program, sasaran serta alokasi anggaran dan sumber daya pendidikan
sebagai bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Ketujuh, pemerintah daerah didorong
untuk mengembangkan kebijakan insentif dan didinsentif untuk kemajuan
pendidikan. Kedelapan daerah dapat
membantu pengembangan kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi
professional serta kompetensi sosial tenaga pendidikan.
Urgensi-urgensi diatas
ini membantu pemerintah dalam mengatur sistem pendidikan didaerah-daerahnya
untuk lebih maju dan berkembang serta pengaturan dalam bidang kesehatan
pemerintah telah membangun rumah sakit daerah sebagai wujud pelayanan
pemerintah daerah kepada rakyat setempat sehingga warga setempat bisa merasakan
fasilitas yang telah mereka bayar lewat pajak dan secara langsung. Kita bisa
mengambil lagi contoh dari Jokowi selaku gubernur DKI Jakarta yang memberikan
kartu sehat kepada warga-warga di Jakarta sehingga bisa mengurangi biaya
pengobatan warga Jakarta. Akan tetapi, memang ide Jokowi menuai kritik dari
berbagai kalangan karena kurang kesiapannya rumah sakit-rumah sakit untuk
menerima pasien yang memiliki kartu sehat sehingga rumah sakit titak mampu
menampung dan akhirnya rumah sakitpun akan menelantarkannya serta biaya
operasional rumah sakit dalam pelaksanaannya pun akan macet. Tetapi Jokowi
hanya menekankan bahwa rumah sakit masih dalam proses sehingga tidak ada yang
perlu dikhawatirkan lagi. Sikap Jokowi ini juga akan ikut berpartisipasi untuk
penguatan NKRI yang kita tahu bahwa pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Maka dari itu untuk mengatasi semua ini pemerintah daerah dan
pusat harus bersikap adil agar rakyat pun ikut mendukung pelaksankan otonomi
daerah.
C.
Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Sosial dan Solusinya
Hal-hal yang menyebabkan
masalah-masalah sosial, seperti kerusuhan antar etnis, terorisme dan lain-lain
yaitu biasanya ada pada masalah internal dan eksternal. Masalah internal
seperti suatu permasalahan antar suku di daerah-daerah terpencil atau tawuran
di antara pelajar di berbagai kota karena pihak pertama membuat masalah pihak
kedua dan masalah eksternal yaitu masalah yang disebabkan karena pengaruh dari
suatu kelompok sehingga menimbulkan konflik atau yang kita tahu dengan sebutan
adu domba dan hasutan. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas dalam mengatasi
masalah ini. Pemerintah Daerah bisa mengadakan suatu pertemuan kepada kedua
pihak yang bertikai untuk mencapai mufakat sehingga masalah ini bisa
diselesaikan tanpa pertumpahan darah. Begitu juga tawuran antar pelajar,
pemerintah harusnya mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk mengajarkan
tentang kerukunan serta pengecekan rutin di setiap sekolah untuk menyita
barang-barang berbahaya seperti pisau, senjata api dan lain-lain. Jika
pemerintah melakukan hal-hal ini dengan rutin pasti akan mengurangi
masalah-masalah konflik di Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa di Indonesia
ini masih banyak kasus terorisme mulai dari Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 dan
terakhir penembakan anggota polisi di Solo. Pemerintah Daerah dan Pemerintah
pusat harus bekerja sama untuk memperkuat keamanan sebagai dari wujud otonomi
daerah untuk penguatan NKRI dalam bidang keamanan. Seperti menambah personi
pasukan khusus untuk melacak keberadaan teroris sehingga mereka tidak akan bisa
menyerang dengan mudah pada acara-acara besar. Pemerintah diharapkan bisa menghilangkan
terorisme dengan cepat di Indonesia. Karena Indonesia tidak hanya butuh
keamanan di daerah perbatasan saja. Akan tetapi, juga daerah-daerah internal
harus juga aman dari segala bentuk kejahatan ringan maupun berat. Di samping
itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan
masalah sosial, maka sistem perncanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih
terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat. Jadi pemerintah
daerah harus me-manage DAK (Dana
Alokasi Khusus) untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang ada di
daerah-daerah otonom seluruh Indonesia. Pemerintahan tanpa dukungan rakyat akan
cepat hancur maka dari itu pemerintah harus mensejahterakan rakyat dalam bidang
sosial ini agar dukungan rakyat bisa mebanjiri program-program sosial yang di
canagkan oleh pemerintah daerah.
D.
Cara Pemerintah Daerah Otonom untuk Memperjuangkan
Anggaran Pembangunan Daerah
Pemerintah Daerah harus mengajukan
proposal yang berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu
tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
1. Anggaran pendapatan, terdiri atas
A) Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
B) Bagian dana
perimbangan, yang meliputi Dana
Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
2. Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
Pemerintah harus bisa mengoptimalkan APBD itu untuk
kepentingan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial, keamanan,budaya dan lain-lain.
E.
Hal yang Menyebabkan Masalah-Masalah Lingkungan dan
Solusinya
Hal-hal yang menyebabkan
masalah-masalah lingkungan seperti masalah penghijauan, illegal logging, pengolahan sampah dan lain-lain yaitu kurang
penjagaannya pemerintah terhadap daerahnya sehingga penebanagan liar sering
terjadi sehingga membuat kerusakan yang merugikan masyarakatnya. Tidak hanya
itu masalah penghijauan, karena kurangnya antusias baik dari pemerintah itu
sendiri maupun masyarakatnya. Maka dari itu masalah-masalah yang timbul pada
lingkungan sering muncul dan masyarakat pun sering resah. Serta penegelolaan
sampah yang kurang baik sehingga banyak tempat yang kotor dan tak teratur.
Seperti yang terjadi pada sebuah pasar di Jakarta, TPA (Tempat Pembuangan
Sampah) menggunung tanpa ada tindakan apapun sehingga menggangu konsumen serta
pedagang pun di rugikan karena jumlah konsumen turun setiap harinya.Akan tetapi
pemerintah daerah telah banyak membuat program yang cukup baik untuk lingkungan
seperti Program Penanaman Seribu Pohon. Ini salah satu wujud kepedulian
pemerintah dalam melestarikan lingkungan. Sebaiknya pemerintah juga harus bisa
mengadakan program-program seperti itu sehingga secara otomatis masyarakat juga
akan antusias mengikuti acara pemerintah untuk menjaga lingkungan daerah
sendiri sebagai wujud penguatan NKRI.
F.
Cara Menciptakan Pemerintahan yang Kuat dan Bebas KKN
serta Solusinya
Sejalan
dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN Presiden RI pada tanggal
9 Desember 2004 mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada para Menteri, Jaksa
Agung, TNI, Kapolri, Kepala LPND, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk
melaksanakan: (1). Para penyelenggara Negara segera melaporkan harta kekayaan
kepada KPK (2). Membantu KPK mengumumkan dan pemeriksaan harta kekayaan
penyelenggara Negara (3). Membuat penetapan kinerja (Renstra) (4). Peningkatan
pelayanan kepada public (pelayanan prima) (5). Menetapakan Wilayah Bebas
Korupsi (6). Pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Keppres tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah (7). Menerapkan kesederhanaan baik dalam dinas/kehidupan
pribadi (8). Beri dukungan maksimal kepada POLRI, Kejaksaan dan KPK dengan
mempercepat pemberian informasi berkenaan dengan tipikor dan mempercepat
pemberian ijin terhadap saksi/tersangka (9). Melaporkan potensi tipikor
dilingkungan kerja (10). Pengawasan dan pembinaan untuk meniadakan perilaku
koruptif dilingkungan kerja.
Ini
merupakan langkah yang baik untuk mewujudkan pemerintah daerah yang kuat dan
bebas KKN sehingga otonomi daerah bisa berjalan sesuai fungsinya dan otomatis
akan menguatkan NKRI dalam segi apapun karena mereka akan memimpin
daerah-daerah di Indonesia dengan jujur dan adil.
G.
Cara menguatkan ekonomi suatu daerah meliputi upaya
bidang perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Suatu daerah harus bisa
memiliki pendapatan yang layak untuk mengatur dan mengawasi daerahnya sendiri. Ekonomi
merupakan salah satu cara dalam mensejahterakan rakyat di suatu daerah sehingga
daerah otonomi dapat dianggap berhasil dalam menjalankan tugasnya. Untuk
menaikkan kesejahteraan suatu daerah biasanya memanfaatkan bidang perikanan,
kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan. Pengelolaan pembangunan daerah
berbasis pemberdayaan ekonomi perlu pemerintah daerah terapkan sehingga
memaksimalkan potensi ekonomi yang di miliki daerah otonomi tersebut yang
meliputi:
1. Peningkatan Kerjasama Ekonomi Regional
Dalam
bentuk meningkatkan kerjasama ekonomi dengan negara tetangga melalui skema
kerjasama yang sudah ada selama ini.
2. Peningkatan Ketahanan Regional
Meningkatkan
ketahanan regional, mengamankan wilayah masing-masing dan memberikan rasa
tenang-aman kepada masyarakat khususnya di wilayah-wilayah dengan tingkat
ancaman tinggi terhadap kedaulatan NKRI.
3. Pengembangan Fasilitas Insentif
Mendorong
sektor swasta untuk melakukan investasi dengan dukungan fasilitas dari
pemerintah baik fasilitas fisikal (dalam bentuk insentif) maupun non-fisikal
(infrastruktur).
4. Mengembangkan Kemitraan Ekonomi
Membangun
dan memperluas kemitraan dengan semua stakeholders
dan jaringan strategisnya, yang memiliki misi yang sejalan untuk mendongkrak
pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara
nyata.
5. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Mengembangkan
basis-basis ekonomi kerakyatan di daerah baik untuk memperkuat kemndirian
ekonomi rakyat maupun untuk menegakkan kekuatan ekonomi rakyat menghadapi
potensi krisis, misalnya dalam bentuk program-program ketahanan pangan.
Jadi
pemerintah daerah akan mengkoordinir sendiri juga perputaran ekonomi di daerah otonominya yang
kebanyakan berkaitan dengan bidang
perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan kehutanan. Seperti yang kita ketahui
Indonesia ini memiliki lautan yang luas
terbentang dari Sabang hingga Merauke sehingga baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah harus memanfaatkannya
dengan baik. Maksudnya dalam proses pemanfaatan SDA di laut, pemerintah juga
harus memerhatikan kelestarian lingkungan tersebut dengan cara penangkapan ikan
dengan menggunakan bom atau lain-lain. Ini juga akan menyebabkan bibit kecil
ikan mati dan akan memunculkan kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks
paradigm integrative, keamanan, kesejahteraan dan kelestarian lingkungan itu,
maka penguatan pertahanan, keamanan dan ketertiban di perbatasan darat maupun
lautan akan semakin kokoh dengan implementasi (1) konsepsi kawasan pengembangan
ekonomi di kawasan yang mencakup beberapa kecamatan yang terikat secara
fungsional mengembangkan sektor ekonomi unggulan secara terpadu, serta, (2)
pengelolaan kawasan perbatasan dalam perspektif pelestarian lingkungan
berkelanjutan.
Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah
Negara dan kawasan perbatasan Tahhun 2011 – 2025 (Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan No. 1/2011 telah menggarisbawahi Reposisi Peran Strategis
Kawasan Perbatasan yang pada prinsipnya mengubah posisi kawasan perbatasan
sebagai ‘beranda belakang Negara’ menjadi ‘beranda depan negara’ yang memiliki
peran strategis pemacu perkembangan ekonomi regional maupun nasional.
Empat
elemen strategi tersebut di atas meliputi:
1) Penyedian Sarana dan Prasarana
Menyediakan
sarana dan prasarana (infrastruktur) guna mendukung kebutuhan perbatasan sebgai
beranda depan negara untuk kegiatan ekonomi dan investasi seperti ketersediaan
system jaringan listrik, air, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan,pasar,
dll. Pembangunan sarana dan prasarana sosial yang berkualitas, seperti sekolah
dan pusat kesehatan mutlak diperlukan, terutama di wilayah perbatasan dengan
negara tetangga yang ekonominya relatif lebih baik dari Indonesia. Pembangunan
sarana dan prasarana pemerintahan diperbatasan yang memadai, dibutuhkan untuk
menjamin efektivitas pelayanan administrasi pemerintahan, termasuk pembangunan
unit fasilitas pendukung (support
facilities unit) untuk mendukung pos lintang batas (PLB) dan fasilitas
CIQS-nya (Customs, Imigration, Quarantine
and Security).
2) Pengembangan Simpul-Simpul Pertumbuhan
Mobilisasi
dukungan berbagai pihak (public and
private sectors) guna lebih mempercepat pembangunan simpul-simpul pusat
pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan, dengan mendorong pengembangan
pemukiman baru melalui transmigrasi sebagai rintisan pusat-pusat pertumbuhan
wilayah di kawasan perbatasan yang terintegrasi dengan pengembangan PKSN.
3) Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Memperkuat
kapasitas kelembagaan pengelola perbatasan khususnya dan kapasitas pemerintah
daerah otonom pada umumnya, berikut jajaran dan jaringan bawahnya hingga
kecamatan dan desa, yang siap menciptakan pelayanan publik yang prima dan iklim
yang kondusif sebagai “front line”
pintu masuk hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara tetangga; Untuk
mendukung, penting secara simultan dilakukan langkah membangun persepsi
perbatasan sebagai beranda depan Negara dan mengembangkan wawasan kebangsaan
yang lebih menjawab kebutuhan warga bangsa di perbatasan. Seiring dengan ini,
penataan ulang daerah otonom melalui pembentukan daerah otonom baru di kawasan
perbatasan, bilamana harus dilakukan, sangat pentng untuk mempertimbangkan dan
mengedepankan kepentingan strategis nasional (geo-strategis, geo-politik dan
geo-ekonomi), dalam kerangka mendukung posisi baru kawasan perbatasan sebagai
beranda depan negara.
4) Peningkatan Pengamanan dan Penegakan Hukum
Meningkatkan
pengamanan dengan penegakan hukum yang menjamin iklim yang kondusif bagi
investasi di perbatasan dalam posisi sebagai halaman depan Negara. Kepastian
hukum, jaminan investasi, kemudahan birokrasi pengurusan perijinan (tak
berbelit dan bebas pungutan liar), serta rasa aman berinvestasi menjadi faktor
penting. Di samping itu, berbagai kegiatan pencegahan dan penindakan praktek illegal yang terjadi di perbatasan,
menjadi bagian tak terpisahkan dalam strategi ini. Keberadaan pos lintas batas
( PLB) khususnya pada titik-titik yang sudah disepakati, yang di tunjang dengan
penyediaan sarana dan prasarana CIQS (Customs,
Imigration, Quarantine dan Secuirity) yang memadai, penting untuk
dioptimalkan.
Sebenarnya empat elemen di atas
merupakan suatu strategi yang jitu bagi pemerintah daerah untuk dapat meguatkan
ekonomi di daerah otonomnya sehingga rakyat pun juga akan ikut sejahtera dan
mendukung pemerintah daerah dalam melakukan tugas-tugasnya. Maka dari itu
Pemerintah daerah harus melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik mungkin
sehingga mungkin suatu gagasan dari Prof.Yohannes Surya yaitu Mestakung bisa muncul dengan sendirinya.
H.
Hal yang menyebabkan Masalah-Masalah Demokrasi, Keadilan
dan Pemerataan serta Solusinya
Pemerataan adalah
masalah yang sangat rumit dalam otonomi daerah di Indonesia. Begitu juga halnya
dengan Demokrasi dan keadilan. Dalam otonomi daerah kita bisa tahu bahwa
pembangunan daerah-daerah itu kurang pemerataannya sementara keadilan belum
terwujud karena faktor egoisme yang dimiliki beberapa pejabat pemerintah untuk
bisa melayani masyarakat suatu daerah. Jadi pemerintah daerah harus melihat
aspek-aspek soial dan ekonomi dalam membangun daerahnya dalam segi moral maupun
materi. Terkadang pemerintah daerah masih sangat sulit untuk mempraktekkan apa
yang suda menjadi semboyan kita tentang demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan
oleh rakyat. Maka perlu disadari oleh pemerintah daerah bahwa mereka ini yang
mewakili masyarakat daerahnya untuk menuju sesuatu kesuksesan serta
kesejahteraan yang di dambakan setiap orang. Apalagi sekarang keadilan sedang
di junjung tinggi akan tetapi tetap saja pada hukum jahiliyyah yang kaya tetap kaya yang miskin tetap miskin. Berkat adanya
Apkasi pemerintah daerah di Indonesia telah teruji dan Apkasi tidak ragu untuk
mencabut daerah otonom yang dinilai tidak pantas atau banyak penyelewengan di
dalamnya.
I.
Cara Mempermudah Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan
Otonomi Daerah dalam Menjamin Hubungan antara Pusat dan Daerah, serta Hubungan
Antar Daerah
Dalam membangun hubungan pemerintah pusat dan daerah
berdasarkan bingkai NKRI (bab 3 UUD 1945 Pasal 18 dan UU no 32 Tahun 2004) maka
diperlukan adanya penerapan efektifitas dalam penyelenggaraan hubungannya serta
ketegasan dalam pembagian kewenangannya, dimana Provinsi mempunyai kewenangan
mengurus urusan-urusan pemerintahan yang bersifat antar Kabupaten/Kota
(regional) yang berdampak regional. Sedangkan Kabupaten/Kota mempunyai
kewenangan menangani urusan-urusan pemerintahan yang berskala lokal yang dampaknya
lokal. Keterkaitan antara kewenangan dan dampak adalah untuk menjamin
akuntabilitas dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota akan bertanggung jawab atas urusan-urusan pemerintahan yang
berdampak lokal. Pemerintah Daerah Provinsi akan bertanggung jawab atas
urusan-urusan pemerintahan yang berdampak regional. Sedangkan Pemerintah Pusat
bertanggung jawab secara nasional untuk menjamin agar otonomi daerah dapat berjalan
secara optimal. Konsekuensinya Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi,
memonitor, mengevaluasi dan memberdayakan Daerah agar mampu menjalankan
otonominya secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel.
J.
Kemajuan Daerah Selama Masa Otonomi dan Harapan-Harapan
untuk Otonomi Daerah Kedepannya
Kemajuan Daerah dalam
masa otonomi memang cukup baik walaupun memang sebenarnya masih banyaknya
daerah otonom yang tidak memumpuni sehingga menuai kritik dari Susilo Bambang
Yudhoyono selaku Presiden RI. Sehingga menurut saya Apkasi sangat berperan
penting di sini. Kemajuan daerah ini dikarenakan daerah otonom dapat mengelola
sendiri daerahnya untuk kekayaan daerah juga dan tidak banyak di campuri oleh
pemerintah pusat sehingga mereka akan lebih kuasa menjalankan otonomi daerah.
Serta harapan yang muncul di benak saya bahwa pemerintah harus selalu adil
dalam melaksanakan otonomi daerah dan tidak menyelewengkan sesuatu dalam
pekerjaannya. Karena otonomi daerah ini sangat penting pada zaman ini dan
kedepannya.
K. Untuk
mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan cara yang efektif untuk
mengurangi permasalahan serta cara penguatan daerah harus ditempuh dengan
berbagai cara seperti yang ada di bawah ini:
A) Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan ini sehingga Kepala Daerah yang menyeleweng akan di beri sanksi yang tegas dari lembaga hukum yang sudah ada di daerah otonom sehingga pelaksanaan Otonomi Daerah pun optimal. ..
B) Memperketat pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi anggota dewan ketika dalam melaksanakan tugas di pemerintahan daerah setempat.
C) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam melaksanakan tugas yang harus diembannya. .
Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat diganti dan di hukum secara adil dan bijaksana sehingga anggota DPRD yang lain tidak meremehkan peraturan-peraturan yang telah diterapkan dan dijalankan di daerah otonom tersebut.
A) Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan ini sehingga Kepala Daerah yang menyeleweng akan di beri sanksi yang tegas dari lembaga hukum yang sudah ada di daerah otonom sehingga pelaksanaan Otonomi Daerah pun optimal. ..
B) Memperketat pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi anggota dewan ketika dalam melaksanakan tugas di pemerintahan daerah setempat.
C) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam melaksanakan tugas yang harus diembannya. .
Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat diganti dan di hukum secara adil dan bijaksana sehingga anggota DPRD yang lain tidak meremehkan peraturan-peraturan yang telah diterapkan dan dijalankan di daerah otonom tersebut.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Otonomi daerah
adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala
potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan
keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan
sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan dan
memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin
diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara dan bangsa.
Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan
MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi
Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus
dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah
otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu
petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional
otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD
1945.
Adapun untuk
hal otonomi daerah sebagai penguatan NKRI ini perlu kesungguhan dari pejabat
daerah dan juga masyarakatnya untuk memajukan daerah otonomnya. Semakin
pemerintah dan masyarakat maju maka NKRI akan menguat dengan sendirinya.
Masalah-masalah harus diselesaikan dengan baik dan bijaksana sehingga akan
tercipta suatu tempat yang mendukung bagi Pemda maupun masyarakatnya.
Saran
Dari
kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
1. Pemerintahan
daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
otonomi daerah dan untuk penguatan NKRI, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah.
2. Konsep otonomi
luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan
pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
3. Keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan.
Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan
koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan
masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi
Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,
masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka
menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
4.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk
kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan
kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois
dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik
DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku
1. Buku Politik Ekonomi Daerah untuk penguatan NKRI, karya bapak Ir.H. Isran Noor, M.Si,
1. Buku Politik Ekonomi Daerah untuk penguatan NKRI, karya bapak Ir.H. Isran Noor, M.Si,
2. Buku Isran Noor
dalam perspektif Media
C.
Perundang-undangan
TAP.MPR.RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Pemerintahan yang
Bersih dan Bebas KKN
Bab 3 UUD 1945 Pasal 18
dan UU no 32 Tahun 2004
0 komentar:
Post a Comment